Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah (dua dari kiri) menunjukkan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), RPP, 18, (tiga dari kiri) dan MWS, 17, (tiga dari kanan) di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (12/5/2014). Kedua remaja itu diketahui sebagai kurir ganja dengan barang bukti 14,3 kg ganja, satu timbangan, satu handphone Blackberry, sekeping kartu ATM BRI, satu HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha berpelat nomor AD 5206 SU.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan