Aparat Polresta Solo menangkap dan memeriksa sembilan warga negara Tiongkok di sebuah rumah di kawasan Banyuanya, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2014). Mereka didakwa telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan