Terdakwa kasus perusakan tempat hiburan karaoke Zensho, Haedar (kiri), dan terdakwa perusakan kios Jamu Dinda, Susilo (kedua dari kiri) mengangkat tangannya saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2014). Meskipun keduanya disidang secara terpisah, namun kedua warga yang dianggap aparat penegak hukum sebagai pemicu gangguan keamanan itu mendapat dakwaan yang sama, yakni terkait tindak kekerasan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan