Esposin, SRAGEN -- Forum Anak Sukowati Sragen menemukan ada 509 iklan rokok yang dipasang di kawasan terlarang khususnya sekitar lingkungan pendidikan (sekolah).
Temuan itu disampaikan perwakilan Forum Anak Sukowati Sragen, Putri, saat mengikuti dialog Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (31/8/2021).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dialog itu dibuka moderator yang juga Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen Agus Tri Lastomo.
Baca Juga: 72 Kios di Pasar Nglangon Sragen Jadi Hunian Warga 1 RT Secara Turun-Temurun, Kok Bisa?
Sebelumnya, Bupati menyampaikan paparan RPJMD selama lima tahun ke depan secara garis besar sesuai visi dan misinya. Dalam forum terbuka yang diikuti sejumlah peserta tatap muka dan daring ada empat penanya.
Perwakilan Forum Anak Sukowati, Putri, mengawali pertanyaan dan masukan kepada Bupati supaya segera memberikan vaksin Covid-19 kepada pelajar karena para pelajar jenuh dengan pembelajaran daring.
Ia menyampaikan Forum Anak Sukowati siap menjadi pelopor vaksinasi pelajar. Putri juga mengkritik Bupati tentang masih adanya iklan rokok di kawasan tanpa rokok, yakni dekat lingkungan sekolah.
Baca Juga: Pedagang Malam di Sragen Berharap Dampak Positif dari Penurunan Level PPKM
Kualitas Lingkungan Hidup
Putri mendesak Bupati bertindak tegas terhadap pemasang iklan rokok tersebut. “Dari monitoring yang kami lakukan, kami menemukan ada 509 iklan rokok di kawasan sekolah,” katanya.Sementara itu, tokoh masyarakat Sragen, Suyoto, mengkritik kualitas lingkungan hidup yang dikaitkan dengan rencana pembangunan perkantoran terpadu di sekitar Technopark Sragen.
Suyoto yang juga pensiunan pejabat eselon II itu khawatir pembangunan perkantoran terpadu tersebut akan mengurangi luasan hutan kota karena syarat hutan kota itu harus 10% dari luas kota. “Termasuk di dalam syarat RTH yang harus 30% dari luas kota. Apakah persyaratan itu sudah terpenuhi di Sragen?” tanyanya.
Baca Juga: Hipertensi dan DM Jadi Komorbid, Begini Cara Sragen Tekan Kematian Akibat Covid-19
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Bupati Yuni Sukowati belum bisa mengabulkan permintaan Forum Anak Sukowati tentang vaksinasi untuk pelajar karena jumlah vaksin terbatas.
Selain itu, saat ini fokus vaksinasi masih warga lanjut usia, disabilitas, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan ibu hamil, serta permintaan kementerian terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsisten Promosi Antirokok
Sedangkan mengenai iklan rokok, Yuni menyampaikan Pemkab Sragen selama ini konsisten melakukan promosi antirokok dengan melarang iklan rokok di sepanjang jalan protokol kota Sragen. “Saya akan konsisten untuk tidak pernah meminta sponsor dari rokok sebagai kampanye antirokok,” kata Yuni.Baca Juga: Kuota Hanya 600 Orang, Antrean Vaksinasi Covid-19 di Setda Sragen Membeludak
Dalam penanganan lingkungan hidup, Yuni menyampaikan banyaknya masyarakat yang menolak keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Ironisnya, Yuni melihat bantuan truk sampah yang diberikan kepada kelurahan-kelurahan itu ternyata belum optimal dalam pengelolaan sampah.
“Pembangunan perkantoran terpadu tidak mengambil hutan kota tetapi mengambil areal persawahan yang bukan zona hijau. Jadi rencana pembangunan perkantoran terpadu itu tidak mengurangi luasan hutan kota maupun RTH. Kompleks perkantoran terpadu itu nanti akan sinergi dengan lingkungan hidup. Semua hutan kota dan aset pemkab sudah tersertifikasi semua hingga akhir 2021 ini. Total ada 6.000 sertifikat yang dimiliki Pemkab Sragen,” katanya.