Esposin, KARANGANYAR — Satpol PP Kabupaten Karanganyar mencatat 98 hajatan diselenggarakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021).
Pelonggaran Jam Buka Saja Tidak Cukup, Pelaku Usaha Kuliner Sukoharjo Minta Ini
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan Satpol PP sudah mengantongi data tersebut dari 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Yopi menyampaikan 98 hajatan itu didominasi resepsi pernikahan dan tasyakuran. Semua acara menyiapkan hiburan berupa musik akustik, organ tunggal, campursari, klenengan, dan lain-lain.
"Totalnya 98 acara hajatan. Itu selama PPKM ya, dari tanggal 11 Januari sampai tanggal 25 Januari. Rata-rata pernikahan, tasyakuran. Mereka mengundang hiburan akustik, organ tunggal, campursari, klenengan," kata Yopi saat dihubungi Esposin, Jumat (15/1/2021).
Dia mencontohkan dalam satu hari ada enam hajatan yang terpantau Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar. Yopi menyebutkan bahwa penyelenggaraan hajatan paling banyak di Kecamatan Gondangrejo. Yopi kembali mengingatkan bahwa masyarakat dipersilakan menyelenggarakan hajatan di masa PPKM tetapi dengan sejumlah catatan.
Biar Uangnya Aman dari Tuyul, Pedagang Pasar Gentongan Klaten Pakai Trik Ini
"Sudah mendapat rekomendasi. Lalu sistemnya banyumili. Tidak boleh pakai hiburan. Kalau nekat [pakai hiburan] ya kami bubarkan seperti yang di Karangpandan. Kami minta personel [Satpol PP] di kecamatan sosialisasi ke penyelenggara hajatan. Daripada dibubarkan mending taat aturan," jelas dia.
Camat Gondangrejo, Rusmanto, menyampaikan sebanyak 19 hajatan diselenggarakan di Kecamatan Gondangrejo selama PPKM. Semuanya, kata Rusmanto, sudah mengantongi surat rekomendasi sejak sebelum diberlakukan PPKM. Rusmanto mengaku memanggil penyelenggara hajatan pada Selasa (12/1/2021) untuk memberikan pengarahan tentang penyelenggaraan hajatan selama PPKM.
"Kami sudah terlanjur memberikan rekomendasi. Sampai tanggal 25 Januari itu ada 19 lokasi. Kami cek langsung, seperti Kamis itu ada tiga lokasi. Langsung kami [forkopimca] sidak. Ternyata patuh instruksi, seperti banyumili, tidak ada hiburan. Warga menerima arahan agar taat aturan," ujar Rusmanto saat dihubungi Esposin, Jumat.
Layani Pasien Covid-19 OTG Hingga Bergejala, Ini Fasilitas RS Lapangan Vastenburg Solo
Mengacu Instruksi Bupati
Hal senada disampaikan Camat Tasikmadu, Junaidi Purwanto. Junaidi mengaku sejumlah orang datang ke kantor kecamatan untuk meminta surat rekomendasi karena hendak menikah pada masa PPKM. Kecamatan tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi mengacu Instruksi Bupati selama PPKM mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021)."Warga kami beri pengertian dan mengerti. Hajatan dan kerumunan ditunda [selama PPKM]. Mereka menaati. Sekitar lima orang yang mencari rekomendasi selama PPKM," ujar Junaidi.
Dia mengaku berkoordinasi dengan pelaku seni yang tergabung dalam seniman Karanganyar (Sekar) Cabang Tasikmadu perihal larangan tampil di acara hajatan selama PPKM. Junaidi menyebut pelaku seni memaklumi hal tersebut.
Danrem Siapkan Ini Untuk Cegah Ular Masuk RS Lapangan Vastenburg Solo
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali mengingatkan masyarakat agar menunda menyelenggarakan hajatan selama PPKM. Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang belum mengantongi rekomendasi menyelenggarakan hajatan.
"Hajatan ditunda dulu sampai keadaan betul-betul aman. Bagi yang belum mengantongi rekomendasi. Kalau ijab kabul masih bisa dilaksanakan. Toh tidak cukup banyak orang kan. Paling sepuluh orang. Yang sudah mengantongi rekomendasi, silakan [menyelenggarakan hajatan] tapi harus disiplin banyumili," ungkap Bupati saat berbincang dengan wartawan, Jumat.