Dugaan penjualan aset Pasar Gondang, lurah pasar dimutasi ke kantod Disdag
Esposin, SRAGEN--Lurah Pasar Gondang, Sragen, Sugito, bakal dimutasi menjadi anggota staf Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Sragen dalam waktu dekat. Mutasi tersebut sebagai sanksi atas keterlibatan Sugito dalam kasus penjualan kios Pasar Gondang beberapa waktu lalu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Rencana mutasi itu disampaikan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdag Sragen, Heru Martono, saat ditemui Esposin, di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen, Kamis (6/8/2015). Heru Martono sempat menjabat Kabid Pengelolaan Pasar di Disdag Sragen pada masa pemerintahan Bupati Untung Wiyono.
“Saya berencana menarik Lurah Pasar Gondang ke Kantor Disdag Sragen saja. Langkah itu segera saya lakukan secepatnya. Ya, seperti kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati. Langkah kami untuk menarik Lurah Pasar Gondang bertujuan untuk menjaga kondusivitas daerah,” kata Heru.
Heru akan meminta keterangan Lurah Pasar Gondang sebelum memberikan sanksi tersebut. Dia ingin mengetahui detail persoalan penjualan kios itu. Selama ini, Heru yang menjabat sebagai Kepala Dishubkominfo Sragen hanya mengetahui kabar penjualan kios Pasar Gondang dari media. Dia mengatakan dalam peraturan daerah (perda) sebenarnya jual beli kios itu dilegalkan dengan syarat adanya kontribusi pendapatan daerah senilai 1% dari nilai penjualan.
Sementara, Lurah Pasar Gondang Sugito menyatakan kesiapannya untuk menerima tugas baru. Dia tidak mempermasalahkan kebijakan apa pun yang diambil atasannya. “Jadi mau dipindah ke kantor atau ke mana tidak masalah. Yang harus diketahui, kios itu yang membangun bukan pemerintah kabupaten tetapi paguyuban pedagang,” kata Sugito.