Esposin, SOLO -- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar menyatakan pengajuan laporan tentang dugaan korupsi oleh Dirut PDAM Solo, Singgih Tri Wibowo, bukan gertak sambal. LPKSM mengklaim memiliki sejumlah bukti dan saksi kuat untuk menyeret Singgih ke meja hijau.
Ketua Tim Investigasi LPKSM Karanganyar, Dian Warih, saat dihubungi Esposin, Rabu (29/10/2014), mengatakan pihaknya tidak sembrono melaporkan Singgih. Menurut dia, laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah didasari bukti dan saksi kuat sekaligus akurat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hanya, dia belum dapat menunjukkan alat bukti tersebut. Diah menyatakan siap membeberkan seluruh alat bukti kepada penyidik Kejakti. Bukti tersebut seperti foto-foto, dokumen termasuk surat perintah kerja (SPK) dari PDAM yang ditujukan untuk perusahaan pengadaan barang, rekaman percakapan hasil investigasi, dan sebagainya.
“Ke depan tentu Kejakti akan menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Kami siap memberikan data dan menyebutkan saksi-saksi,” ucap Diah.
Dia meyakini dugaan korupsi di tubuh PDAM akan terungkap seiring berjalannya penyelidikan. Data awal yang sudah ada, lanjut dia, bakal dikembangkan penyidik sehingga dapat diketahui siapa yang salah dan yang benar.
Disinggung mengenai pernyataan Singgih yang mengatakan pernah dihubunginya dan menawarkan bantuan, Diah membenarkan pernah berkomunikasi dengan Singgih melalui pesan singkat (SMS). Menurut dia, komunikasi tersebut bukan upaya untuk meminta sesuatu, melainkan dirinya ingin membantu Singgih agar dapat bertemu dengan Ketua LPKSM, Sutarso.
Dia menerangkan LPKSM sebelumnya berupaya meminta klarifikasi kepada Singgih selaku pimpinan di PDAM terkait temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor). Klarifikasi tersebut, kata Diah, bertujuan untuk menjernihkan masalah.
“Apabila Pak Singgih mengakui perbuatannya kami berharap dia segera mengembalikan kerugian negara. Berulang kali kami berupaya menemui beliau tapi enggak pernah bisa. Sampai akhirnya kami memutuskan melapor. Tidak ada tendensi lain,” imbuh Diah.
Sementara itu, Dirut PDAM Solo, Singgih Tri Wibowo, menyatakan akan berkoordinasi dengan Unit Hukum dan Perundang-undangan setempat menyikapi laporan tersebut. Dia menolak berkomentar ketika ditanya apakah siap menghadapi penyelidikan. Singgih hanya menyatakan akan balik melaporkan LPKSM apabila laporan tersebut tidak terbukti.
“Yang jelas pengadaan barang yang kami lakukan sudah sesuai aturan. Tidak mungkin saya membeli barang fiktif,” papar Singgih saat ditemui wartawan.
Sebelumnya, LPKSM melaporkan Singgih ke Kejakti atas tuduhan tipikor sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 dan diubah menjadi UU No. 20/2001, Kamis (23/10). LPSK menduga Singgih membuat proyek pengadaan barang berupa elektro motor submersible hydro vacuum dan poly alumunium chloride liquid fiktif pada 2013 senilai Rp12 miliar.