Esposin, SRAGEN — Komisi II DPRD Sragen memberi lampu hijau bila utang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) Sragen senilai miliaran rupiah itu bisa ditutup dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hal itu lantaran Komisi II masih memilih harapan besar terhadap PD PAL untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sragen Suparno saat dihubungi Suparno mempertanyakan langkah Bupati Sragen yang akan mendirikan pabrik beras organik berskala ekspor dengan menggandeng investor, yakni mantan Panglima TNI Jenderal TNI (purn) Moeldoko. Dia menanyakan pendirian pabrik baru itu berorientasi bisnis atau untuk pendapatan asli daerah. “Kalau orientasinya untuk PAD, mengapa Pemkab tidak mengoperasikan kembali PD PAL? Mestinya PD PAL itu tidak didiamkan tetapi harus dicari solusinya. Sejak awal berdiri, propek PD PAL baik hanya manajemennya yang kurang baik. Mestinya manajemen yang segera dipikirkan,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu. Selain persoalan manajemen, Suparno menilai persoalan utang yang nilainya miliaran rupiah itu juga segera dicari solusinya. Kalau selama ini tidak ada penyelesaian tentang tunggakan utang itu maka Suparno mengajak Pemkab untuk duduk bersama dengan DPRD untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau ditanggung APBD itu menjadi jalan terakhir boleh-boleh saja tetapi harus ada keputusan hukum dari pihak-pihak terkait tentang status utang itu kepada siapa. Solusi APBD itu bisa dirembuk bersama. Jadi lantas PD PAL itu dilepas begitu saja,” tuturnya. Terpisah, Kasubag Bina Perusahaan Daerah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Wahyu Aji W., saat ditemui menolak untuk membuka nilai utang yang menjadi tunggakan PD PAL. Aji, sapaan akrabnya, menyampaikan nilai utang itu masih dalam proses audit lembaga eksternal. Aji menyampaikan status PD PAL itu masih dibekukan sampai ada kebijakan lebih lanjut. PD PAL yang terletak di Jl. Raya Solo, Nguwer, Duyungan, Sidoharjo, Sragen itu hanya dijaga seorang. Aji mengakui bila penjaga malam PD PAL belum diberi honor sejak Januari 2017 karena adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Sragen.