Esposin, SRAGEN - Sejumlah anggota DPRD Sragen bakal mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan organisasi kesenian dan olahraga yang mereka pimpin.
Informasi yang dihimpun Promosi
12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Saat ditemui wartawan, Heru Agus Santosa, menyatakan akan mengundurkan diri dari kepengurusan DKD Sragen. "Tatib DPRD bersifat mengikat, sehingga saya mundur dari jabatan Ketua DKD Sragen," tutur dia.
Untuk diketahui, setiap legislator dilarang menjadi pengurus organisasi yang mendapat kucuran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau APBN. Ketentuan itu diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD periode 2009-2014 dan akan dimasukkan dalam Tatib DPRD periode 2014-2019. Pernyataan senada disampaikan Sutrisno saat ditemui wartawan di Kompleks DPRD. "Surat pengunduran diri sudah saya buat, segera saya layangkan," kata dia. Pernyataan tidak jauh berbeda disampaikan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haryanto. Politikus yang kini menjadi Wakil Ketua sementara DPRD itu mengaku akan mundur dari jabatan ketua PTMSI Sragen. "Saya pastikan saya segera mundur dari jabatan ketua PTMSI Sragen," tutur dia.