Esposin, SRAGEN — Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tentang kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dianggap DPRD terlalu tergesa-gesa. Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, KPU Sragen mengajukan usulan anggaran Pilkada 2024 senilai Rp57 miliar dalam kondisi normal. Sementara jika pandemi Covid-19 masih berlangsung, usulannya membengkak jadi Rp70 miliar. DPRD Sragen menilai KPU menetapkan tahapan Pemilu 2024 dulu baru membahas tentang kebutuhan anggaran.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan KPU harus berpikir lebih cermat dan tidak tergesa-gesa dalam mengusulkan kebutuhan anggaran pilkada. Ini karena tahapan pemilu sampai sekarang belum ditetapkan.
Baca Juga: KPU Sragen Usulkan Dua Opsi Biaya Pemilu, Jangan Kaget dengan Angkanya
“Kebutuhan anggaran itu harus pasti menghitungnya. Berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan berapa petugasnya harus secara detail, bukan berasumsi. Sampai sekarang pusat belum menentukan kapan pilkadanya. Bahwa tahapan-tahapan pemilu itu sesungguhnya KPU yang menetapkan. Di dalam UU sudah diatur tanggal, bulan, pemilu lima tahunan itu dan menjadi hak penuh KPU mengatur. Sampai sekarang masih galau karena belum ditetapkan,” ujarnya saat dihubungi Esposin, Jumat (29/10/2021).
Dia mengatakan KPU Sragen terlalu dini dan tidak berdasar terkait usulan meminta anggaran mulai 2022. Dia mengajak KPU Sragen untuk menunggu keputusan KPU pusat dalam menetapkan tahapan pemilu 2024.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Sragen Tak Capai Target, Ini Sebabnya Menurut Pengamat
Ada Hal Positif
Komentar berbeda disampaikan anggota Banggar DPRD Sragen lainnya, Sri Pambudi. Ia menilai ada hal positif dengan digelarnya rapat pada Kamis (28/10/2021) oleh KPU Sragen. Hal positif itu, menurut dia, yakni partai lebih awal mengetahui rencana kebutuhan anggaran pilkada yang sampai Rp70 miliar. Dia menyebut kebutuhan anggaran itu baru di KPU saja belum termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).“Memang dalam situasi pandemi seperti ini harus dibahas jauh hari. Pembahasan tidak bisa dimulai di 2022 tetapi di 2023. Membahas anggaran pilkada ini tidak mudah mengingat keuangan daerah tidak dalam kondisi bagus," katanya.
Baca Juga: Diprotes Ibu-Ibu, Galian C di Desa Gebang Sragen Ternyata Tak Berizin
Ia menuturkan selama ini Sragen masih mengandalkan dana lokasi umum (DAU) karena PAD [pendapatan asli daerah] tidak banyak. Belum lagi ada perencanaan pembangunan setiap tahunnya dan ditambah kebutuhan pilkada dari KPU itu maka Pemkab harus berhitung ulang.