KLATEN--Semua fraksi di DPRD Klaten menyetujui penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Senin (25/2/2013).
Tujuh raperda tersebut adalah Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Raperda SOTK DPU dan Sumber Daya Mineral, Raperda SOTK Badan Lingkungan Hidup, Reperda Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Pedan, Raperda RDTRK Delanggu, Raperda RDTRK Kota Klaten dan Raperda RDTRK Prambanan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Tujuh perda itu akan memberikan kemudahan dalam pengawasan dan koordinasi. Untuk itu, kami menyetujui tujuh raperda itu ditetapkan sebagai perda,” ucap Ketua Fraksi PAN, Nurcholis Madjid, dalam kesempatan itu.