Esposin, KARANGANYAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II meresmikan Tax Center Universitas Surakarta (Unsa) pada Selasa (4/7/2023) di kampus setempat di di Jaten, Kabupaten Karanganyar. Klinik Akuntansi dan Pajak ini menjadi wujud nyata memberikan literasi perpajakan kepada para mahasiswa dan masyarakat. Muaranya untuk peningkatan kepatuhan terhadap wajib pajak.
Peresmian Tax Center Unsa dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo dan Rektor Unsa, Astrid Widayani. Prosesi peresmian dilakukan dengan pemotongan pita. Sebelumnya Rektor Unsa dan Kakanwil DJP Jawa Tengah menandatangi nota kesepakatan bersama di ruang sidang Pasca Sarjana.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Rektor IV Unsa, Endi Nugroho; Kepala KPP Pratama Karanganyar, Yulianto Dwi Wiyatmo; dan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian, Basuki Rakhmad.
Rektor Unsa, Astrid Widayani, membeberkan Tax Center dibangun untuk memberikan edukasi perpajakan. Selain itu juga untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa khususnya Program Studi (Prodi) Manajemen dan Akuntansi untuk melek dan turut serta dalam program-program yang dilakukan Tax Center.
Dengan dibangunnya Tax Center Unsa, Astrid berharap mahasiswa jadi lebih mengetahui dunia perpajakan. "Kami berharap Tax Center ikut andil meningkatkan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat dan juga internal kampus. Mudah-mudahan ada konstribusi nyata," kata dia ketika dijumpai Esposin di sela-sela peresmian Tax Center Unsa.
Bentuk nyatanya, lanjut Astrid, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan memberikan banyak sosialisasi kepada warga Kampus Unsa. Salah satunya dalam waktu dekat akan dilaksanakan kuliah umum tentang perpajakan. Dia juga berkomitmen mendorong Tax Center Unsa mampu memaksimalkan perannya dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Tax Center Unsa akan membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kewajiban perpajakan agar tidak ada persepsi yang salah tentang pajak di masyarakat. "Ini juga kesempatan yang sangat baik untuk teman-teman mahasiswa dalam belajar mengenal perpajakan. Kita tahu bahwa pajak menjadi penyokong pembiayaan APBN,” katanya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, mengatakan tax center merupakan suatu lembaga di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan untuk lingkungan kampus maupun masyarakat. Peran itu dilakukan secara mandiri namun tetap bersinergi dengan Kanwil DJP/KPP di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami sangat senang dapat bekerja sama dengan Unsa untuk optimalisasi edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi," tuturnya.
Secara teknis Tax Center berperan membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Biasanya, setiap Tax Center memiliki beberapa relawan pajak yang beranggotakan mahasiswa atau dosen. Mereka diperkuat kapasitasnya oleh Kanwil DJP/KPP agar dapat memberikan asistensi perpajakan, salah satunya membimbing dan/atau mengedukasi Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Tax Center punya peran penting bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Kami membutuhkan Tax Center untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat," katanya.
Dia berharap bahwa kerjasama berbagai institusi, perguruan tinggi maupun kelompok masyarakat dapat memberikan penyuluhan tentang pajak.