Esposin, SOLO — Massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Solo, Senin (26/8/2024), menyampaikan tujuh tuntutan. Aksi demo diwarnai orasi dari sejumlah cawali-cawawali Solo dan ada tiga ban yang dibakar di Jl Adi Sucipto.
Ratusan orang yang berunjuk rasa itu mengatasnamakan diri Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi atau Gaprak. Mereka menggelar aksi sekira pukul 14.00 WIB.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Dalam orasinya, mereka mengkritik anggota Baleg DPR RI dari faksi pendukung rezim yang dinilai telah berusaha membangkang dan meniadakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada.
Pendaftaran peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dibuka 27-29 Agustus 2024. Pada akhirnya, KPU RI menerbitkan PKPU No 10 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024.
Namun tidak ada jaminan tidak akan upaya untuk mengakali kondisi itu demi kepentingan segelintir orang. Apalagi hingga saat ini Bawaslu juga belum mengeluarkan Perbawaslu yang merujuk pada kedua Putusan MK tersebut.
Massa berpendapat bagaimana mungkin wasit bisa bekerja melakukan pengawasan secara fair dan transparan jika aturan pelanggarannya saja tidak lebih dulu disepakati.
7 Poin Tuntutan
Menyikapi kondisi yang terjadi itu, Gaprak menyampaikan tujuh tuntutan dan pernyataan sikap yang disebut sebagai Petisi Solo dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Solo. Ini tuntutan tersebut:- Meminta dengan hormat kepada KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.
- Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26 Agustus 2024) pukul 24.00 WIB.
- Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apa pun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
- Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.
- Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.
- Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, Segela intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapa pun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.
- Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA. Selanjutnya kami akan memelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa.