Esposin, BOYOLALI — Proses hukum terhadap GTS, 13, sebagai tersangka dalam kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo pada pekan lalu yang berakibat sembilan orang penumpang perahu meninggal diupayakan dengan sistem diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Pada Kamis (20/5/2021) GTS dan Kardiyo, 52, pemilik perahu dan warung apung di Waduk Kedung Ombo yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Polres Boyolali.