SRAGEN -- Warga Dukuh Kimas Rejo, RT 019, Wonotolo, Gondang, Eko Roni Kurniawan alias Pluto, 25, dikukut Satuan Narkoba Polres Sragen karena menyimpan satu paket sabu-sabu di celana dalam.
Rencananya, Pluto akan menikmati satu paket SS itu seusai transaksi dengan sesorang bernama KMK di SPBU Pilangsari, Sragen, Jumat (1/2/2013).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Informasi yang dihimpun Esposin, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan ada transaksi narkoba di SPBU Pilangsari.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas melihat seorang lelaki berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat ditemui Esposin di Mapolres Sragen, Kamis, menuturkan Eko dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.
“Setelah melakukan penggeledahan, pelaku menyimpan sabu-sabu di celana dalam. Sabu-sabu dibungkus plastik tembus pandang dan dimasukkan ke kotak korek api. Tersangka mengaku membeli barang dari KMK Rp200.000.”