Esposin, SUKOHARJO -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menutup Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asia Pasifik Ekonomi Koperasi (APEK) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo pada Senin (4/9/2023). LPK tersebut tak berizin, sementara 45 siswa pelatihan kerja di sana dipulangkan.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan terdapat 41 LPK Berizin di Kabupaten Jamu, tidak termasuk LPK yang ditutup. LPK APEK memiliki kantor pusat di Tangerang dan diketahui mewadahi siswa pelatihan kerja untuk disalurkan ke Jepang. Karena LPK itu ditutup, sedikitnya 45 siswa pelatihan yang terdiri atas 29 putra dan 16 putri tersebut harus pulang ke wilayah masing-masing.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“LPK APEK baru 1-2 bulan di Sukoharjo. masih kami cari dan telusuri LPK lain [yang tak berizin]. Sedikitnya ada 2 LPK lain yang disinyalir belum tercatat mengajukan izin di Disperinaker. Saat ini kami sedang menelusuri di lapangan,” ungkap Sumarno melalui sambungan telepon pada Senin (4/9/2023).
Sumarno membeberkan LPK APEK membuka pelatihan selama enam bulan sebelum penyaluran. Sementara pelatihan kepada 45 siswa tersebut baru dimulai kurang dari satu bulan.
“Ini baru pelatihannya, penyalurannya nanti kalau sudah lulus [pelatihan dalam 6 bulan]. Selama LPK tidak mengurus izin ya kami larang beroperasi. Jadi nanti kalau sudah memiliki izin silakan beroperasi,” ungkap Sumarno.
Sumarno mengimbau kepada kepala desa dan camat untuk menginformasikan apabila ada kegiatan di wilayah masing-masing yang terkait dengan pengumpulan masa dalam ranah pendidikan. Laporan masyarakat menurutnya penting untuk melakukan tindaklanjut oleh Diseprnaker, apalagi jika LPK atau sejenisnya tak berizin.
Ia juga mengimbau pada warga yang akan mendirikan LPK untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Proses perizinan saat ini cukup mudah dengan menggunakan Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Kartasura, Yanu Joko Asmono, mengatakan pada Jumat (1/9/2023) pihaknya telah melakukan supervisi dan mengecek izin LPK tersebut. Ternyata tak ditemukan izin kegiatan pelatihan kerja, pihaknya kemudian memutuskan kegiatan LPK setempat harus dihentikan.
“Kami instruksikan sampai Senin [4/9/2023] ini harus sudah bersih dari peserta magang yang mengikuti pelatihan tersebut. Dari hasil supervisi hari ini bersama Disperinaker sejumlah peserta telah dipulangkan ke daerah masing-masing,” ungkap Yanu.
Dengan proses pemulangan tersebut pihaknya meminta kegiatan pelatihan kepada peserta turut dihentikan sembari LPK yang bersangkutan mengurus perizinan. Namun berdasarkan informasi yang ia terima, pelatihan tersebut masih dilanjutkan melalui daring.
Yanu juga mengungkapkan biaya pelatihan masing-masing peserta mencapai Rp35 juta/orang. Rata-rata para peserta telah membayar separuh dari biaya pelatihan tersebut atau berkisar Rp15 juta/orang.
“Kalau dari segi aturan kan tidak boleh melalui daring, kami sudah menyarankan untuk peserta dilatih di Tangerang [pusat LPK]. Karena dari segi legalitas pendidikan tercapai. Kedua, nama LPK tersebut di Tangerang juga sudah bagus, lantaran telah menyalurkan sekitar 200 siswa magang ke Jepang,” ungkapnya.