Esposin, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahrga atau Disparpora tak akan menyesuaikan kebijakan penerapan aktivitas di sektor pariwisata. Meskipun ada lagi surat edaran (SE) dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto, kepada Esposin, Jumat (15/1/2021). Dia mengatakan hingga saat ini objek wisata dan usaha berkaitan lainnya masih tetap menerapkan aturan yang tercantum di surat edaran Disparpora Karanganyar. Meskipun ada SE baru dari Pemprov Jateng, pihaknya menegaskan tidak akan menyesuaikan kembali aturan yang sudah diterapkan di tingkat kabupaten.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Sebenarnya kami sudah akomodir, karena sulit juga edaran dari Gubernur itu malah lebih ketat dibandingkan yang dibuat pemerintah pusat. Tapi sudah kami sesuaikan sejak edaran pertama keluar, salah satunya kapasitas objek wisata yang maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian jam operasional juga sudah sesuai dengan warung atau restoran. Jadi saya rasa tidak perlu lagi menyesuaikan dan tetap berjalan menggunakan aturan yang sudah kami edarkan sebelumnya. Karena memang sudah selaras,” beber dia.
Tak Bisa Jualan Selama PPKM, PKL Karanganyar Bakal Dapat Kompensasi Dari Pemkab
“Kalau soal wisata, ya beda. Kami geografis wisatanya beda, dibandingkan kota lainnya. Kami hanya membuka objek wisata yang minim potensi persebaran, salah satunya alam terbuka. Tapi yang punya karakteristik seperti yang ditutup di wilayah lain juga kami tutup seperti Candi Cetho, Sukuh, Museum Dayu, dan Kolam Renang Intanpari. Jadi tidak bisa disamaratakan,” jelas dia.
Cerita Wartawan Solopos Mariyana Ricky Ikut Vaksinasi Covid-19 Pertama
SE Gubernur Jateng
Di dalam SE yang diterbitkan Disparpora Karanganyar dengan No. 443.5/35.15/2021 tercantum pembatasan seperti membatasi jumlah kunjungan restoran atau kafe maksimal 25 persen dan daya tarik wisata maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal. Pembatasan waktu operasional berlaku hingga pukul 19.00 WIB dan pelayanan pesan antar sesuai jam normal operasional.Sedangkan dalam SE Gubernur Jateng, dengan No. 443.3/0000870 tertulis di poin keempat operasional tempat hiburan, objek wisata, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenisnya untuk ditutup sementara atau dibatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.