Esposin, SRAGEN--Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen memetakan wilayah untuk mendata seluruh ternak, terutama sapi, di 20 kecamatan yang akan mendapatkan vaksin mulai Senin (20/6/2022).
Tidak semua hewan ternak boleh divaksin karena hewan yang sakit atau terkena penyakit mulut dan kaki (PMK) tidak boleh divaksin.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Rencana pemetaan wilayah untuk mendata hewan ternak itu disampaikan Kepala Disnakan Sragen Rina Wijaya kepada Esposin, Senin.
Dia mengatakan populasi ternak di Sragen mencapai 76.000 ekor.
Hingga kini, Rina menjelaskan Disnakan belum mengusulkan bantuan vaksin ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Bakul Sragen Nekat Datangkan Sapi Madura Tanpa SKKH, Positif PMK
Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menginformasikan vaksin ternak akan datang ke Sragen pada Agustus 2022 mendatang.
“Kami belum mengusulkan vaksin. Sebanyak 76.000 ekor itu jumlah ternak se-Kabupaten Sragen. Aturan vaksin itu banyak di antaranya vaksin itu aman untuk sapi bunting, hewan sakit tidak boleh divaksin, hewan yang pernah sakit tidak divaksin, dalam satu kandang kalau ada yang sakit maka satu kandang tidak boleh divaksin, hewan yang pernah sakit PMK dan sembuh maka tidak divaksin, pedet atau anakan sapi berumur dua pekan bisa divaksin pertama, vaksin kedua setelah berumur empat pekan, dan vaksin berikutnya enam bulan. Antibodi muncul 4-7 hari setelah vaksin,” jelas Rina.
Sementara perkembangan kasus PMK di Sragen mulai mereda terbukti peningkatkan kasus baru tak lagi signifikan sejak Sabtu (18/6/2022) yang hanya meningkat enam kasus dari 700 kasus per Jumat (17/6/2022) menjadi 706 kasu pada Sabtu.
Kasus PMK per Minggu (19/6/2022) pun hanya bertambah dua kasus sehingga total menjadi 708 kasus.
Rina menjelaskan 708 ekor ternak yang terserang PMK itu terdiri atas 379 kasus aktif, 290 ekor sembuh, 39 ekor sapi mati karena disembelih 32 ekor dan dikubur tujuh ekor.
Dia menyampaikan 20 kecamatan masih zona merah PMK dengan kasus tertinggi masih di Sumberlawang sebanyak 89 ekor dan Kedawung sebanyak 85 ekor.
Kasus PMK di Sambungmacan, jelas dia, sebanyak 72 ekor dan Karangmalang sebanyak 65 ekor.