SRAGEN -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen siap menertibkan becak motor (bentor) jika mereka masih terus beroperasi. Tak sekadar menertibkan, sanksi pidana maupun perdata juga bakal diterapkan.
Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Sragen, Purwadi, mengatakan sementara waktu pihaknya terlebih dahulu mengadakan sosialisasi larangan penggunaan bentor tersebut. Jika larangan tak mempan, bukan tidak mungkin ia segera menindak tegas para sopir bentor. “Jika pelanggaran masih saja dilakukan, kami akan mengajak sejumlah instansi terkait untuk menertibkan mereka,” tegasnya saat ditemui Esposin di kantornya, Sabtu (18/5/2013).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Lebih lanjut, Purwadi, mengatakan saat ini pengguna bentor di Sragen mencapai ratusan orang. Mereka tersebar di lima kecamatan yaitu Karangmalang, Sidoharjo dan Ngrampal. Sementara, perkembangan bentor di Sragen mulai marak sejak tiga tahun lalu.
Menurut Purwadi sosialisasi larangan bentor sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, melihat jumlahnya yang semakin meningkat dan masyarakatnya yang tak juga jera, ia mengatakan suatu saat nanti pemerintah bakal bertindak tegas agar para pelaku jera.
“Tapi kami belum tahu kapan akan kami terapkan aturan perundang-undangan itu,” tambahnya.
Purwadi menambahkan selain para pengguna, ia mengimbau para produsen bentor segera menghentikan produksi mereka. Jika ketahuan tetap memproduksi bentor, mereka juga dapat dikenai sanksi hukum. “Ini juga untuk keselamatan penggunanya. Lebih baik pindah ke becak,” tegasnya.