Esposin, SUKOHARJO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menyebut pemasangan portal di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah berfungsi untuk mencegah kendaraan berat melewati underpass.
Kebijakan ini juga hasil kajian forum lalu lintas dan angkutan jalan yang merujuk pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Semula tinggi portal yang dipasang di underpass sekitar empat meter. Setelah rusak ditabrak truk, pemerintah kembali memasang portal dengan ketinggian lebih pendek sekitar tiga meter agar kendaraan berat tak lagi bisa melewati underpass.
Baca Juga: Pemasangan Portal di Underpass Makamhaji Disoal Warga
“Jadi pemasangan portal di underpass sudah sesuai kajian forum lalu lintas dan angkitan jalan. Diatur juga dalam perundang-undangan. Tujuan pemasangan agar kendaraan berat tak lagi lewat underpass yang kerap rusak lantaran tak kuat menahan beban kendaraan berat,” kata dia kepada Esposin, Kamis (14/4/2022).
Toni menyebut sesuai regulasi, pemasangan portal tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada ketentuan yang mengatur khusus pemasangan portal di jalan.
Portal yang dipasang di jalan minimal dua meter dan harus mendapat persetujuan instansi terkait.
Baca Juga: Aksinya Viral, Ini Pengakuan Sopir Truk Terabas Underpass Makamhaji
Kendaraan berat dilarang melewati underpass setelah proyek perbaikan underpass yang dikerjakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rampung pada akhir Februari.
“Kami kerap mengganti penutup besi saluran air yang rusak. Baru dipasang sepekan-dua pekan sudah rusak lagi. Jika underpass dilewati kendaraan berat setiap hari selama 24 jam dikhawatirkan kembali rusak,” papar dia.
Sejatinya, selama pengerjaan proyek perbaikan underpass, kendaraan berat dialihkan melewati jalur lain. Namun, kini banyak pengemudi truk yang nekat menerabas portal yang dipasang di underpass.
Baca Juga: Truk Terabas Portal Underpass Makamhaji Terlacak, Polisi Beri Tilang
Dishub Sukoharjo terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo terkait penegakan hukum bagi pengemudi truk yang nekat menerabas portal di underpass.
“Untuk pemberian tilang wewenang Satlantas Polres Sukoharjo. Kami melibatkan sukarelawan yang memantau portal di underpass,” papar dia.