Esposin, SOLO--Dinas Perhubungan Solo mulai mengirim surat edaran kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Warga boleh menyediakan lahan untuk garasi umum.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Esposin, Senin (13/3/2023), isinya berupa pasal yang terdapat pada Perda Kota Solo No.10/2022. Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Sementara ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Adapun sanksi pada Perda Solo No.10/2022 Pasal 88 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta. Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan surat edaran yang diberikan kepada masyarakat itu supaya masyarakat siap dengan Perda Kota Solo yang baru.
“Biar masyarakat persiapan nantinya bagaimana yang belum punya lokasi bisa berkoordinasi dengan yang ada di kompleks perumahannya,” kata dia melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan Dishub Solo mendorong warga yang tidak memiliki garasi atau tempat menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan untuk mengembangkan parkir bersama atau garasi umum.
“Dishub Solo sedang melakukan inventarisasi lahan Pemkot Solo yang bisa digunakan parkir bersama. Ini masih didata,” ujarnya.
Menurut dia, warga yang memiliki lahan kosong bisa disewakan untuk dibangun parkir bersama atau dibangun garasi umum. Garasi umum bisa berbayar bagi penggunanya.
Taufiq mengatakan tahapan sosialisasi Perda Kota Solo No.10/2022 masih panjang sampai akhir tahun ini. Pemkot Solo dalam tahapan menyiapkan Perwali atau aturan turunan untuk menegakkan sanksi pada Perda Kota Solo No.10/2022.
“Saran masyarakat banyak mulai dari aspek penegakan hukum, yang ngeyel sanksi berjenjang nanti bagaimana. Banyak masukan namun banyak yang mendukung. Masyarakat mengingatkan pada pengawasannya,” ujarnya.