Esposin, SRAGEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah meminta kepada Perusahaan Otobus (PO) mengandangkan armadanya yang berumur 25 tahun ke atas dan melakukan peremajaan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penjelasan itu disampaikan Kasi Angkutan Balai Perhubungan Wilayah III/Surakarta Dishub Provinsi Jateng, Tubagus Kresna W., saat ditemui di sela-sela pengecekan kendaraan bus di Terminal Pilangsari, Sragen, Selasa (4/7/2017) siang.
Pengecekan bus tersebut dilakukan tim gabungan dari Dishub Provinsi Jateng, Dishub Sragen, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Satuan Sabhara Polres Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen.
Pemeriksaan bus di terminal tipe B itu merupakan rangkaian pemeriksaan yang digelar sejak Senin (3/7/2017). Pemeriksaan bus pada Senin lalu dilakukan di Terminal Gemolong. Pada kesempatan itu, tim memeriksa 26 bus beserta sopirnya.
Tim menemukan satu orang yang mengonsumsi alkohol, sembilan orang yang tensinya di atas 140, 10 orang tensinya antara 120-130, dan hanya tujuh orang yang tensinya di bawah 120.
Kemudian pada Selasa siang, tim memeriksa 48 bus beserta sopirnya di Terminal Pilangsari. Tim menemukan 14 sopir yang tensinya di atas 140, 23 sopir dengan tensi 120-130, dan 11 sopir dengan tensi kurang dari 120. Hasil tes urine dan tes alkohol negatif.
“Pemeriksaan bus dan sopir ini diperlakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Kendati sudah melebihi H+7 Lebaran, suasana di dalam terminal masih suasa mudik atau balik Lebaran karena penumpang bus masih banyak. Oleh karenanya pemeriksaan bus ini menjadi penting,” ujar Tubagus.
Tubagus membawahi pengelolaan di 10 terminal di wilayah Soloraya. Dalam pemeriksaan bus di Karanganyar, Tubagus menemukan dua unit bus yang umurnya 25 tahun ke atas. Dia pun menghentikan dua bus itu dan diharuskan untuk mengandangkan bus itu karena tidak layak operasional.
“Nah, pemeriksaan bus ini nanti ada rekomendasi atas kondisi bus itu. Biasanya bus dengan umur 25 tahun ke atas itu merupakan bus AKDP [antarkota dalam provinsi]. Kami tidak menjumpai bus AKAP [antarkota antarprovinsi] yang usia armadanya 25 tahun ke atas,” tuturnya.
Kabid Angkutan Dishub Sragen, Bintoro Setyadi, pemeriksaan bus itu merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan umum. Dia menyampaikan sasaran dari pemeriksaan itu lebih pada kondisi laik jalan bus dan kondisi kesehatan sopir bus.
Kondisi laik jalan, kata dia, diperiksa dari kondisi fisik bus dan administrasi bus. Sementara untuk kondisi kesehatan sopir, kata Bintoro, ada petugas dari DKK yang memeriksa secara medis tentang tensi darah, tes urine, tes alkohol, dan seterusnya.
“Alhamdulillah dari 48 pengemudi bus tidak ada yang mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Hanya saja ada sejumlah sopir yang tensinya di atas 140,” tambahnya