Esposin, SOLO-- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mulai memberlakukan sanksi gembok dan derek yang difokuskan di kawasan Coyudan per 26 Agustus. Peraturan tersebut berlaku bagi kendaraan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pehubungan.
Berdasarkan data yang dihimpun Promosi
Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ditambahkannya, prioritas penindakan tersebut difokuskan pada lokasi larangan parkir yang dinyatakan dengan rambu. Sebelumnya, saat sosialisasi pihaknya telah memasang sejumlah rambu tanda larangan parkir di kawasan Coyudan. Meski demikian, penindakan tersebut tidak serta merta menggembok kendaraan dan memberikan tilang. Jika diketahui ada kendaraan yang melanggar, pihaknya bakal memberi peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan tidak digubris pemilik kendaraan, pihaknya tak segan-segan menindak kendaraan tersebut.
“Kami masih menjunjung nilai kemanusiaan jadi penindakan tidak serta merta. Saat ini kami fokuskan di kawasan Coyudan karena pelanggaran parkir di sana menyebabkan kemacetan lalu lintas yang paling parah,” terangnya. Lebih lanjut, Baskoro mengatakan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi. Selain biaya administrasi penggembokan atau penderekan, pelanggar juga diberi surat tilang oleh kepolisian. Sementara itu, hasil setoran biaya penggembokan dan penderekan dari pelanggar akan langsung disetorkan kepada Kas Daerah Pemkot Solo. “Saat ini petugas Kepolisian sudah menindak dengan memberikan tilang bagi pelanggar. Kami masih menunggu perintah dari Kepala Dishubkominfo untuk menindak pelanggar,” urainya.
Pihaknya juga meminta segera disusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solo No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Draf tersebut menjadi acuan penegarakan Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Solo. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat setelah ditetapkan Perwali. Diketahui besaran denda atas pelanggaran Perda tersebut senilai Rp100.000 untuk penggembokan dan Rp250.000 untuk kendaraan yang diderek.