Esposin, WONOGIRI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri menutup sementara layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Penutupan layanan berlaku baik di Kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan. Kebijakan itu dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Wonogiri masih tinggi. Kepala Disdukcapil Wonogiri, Sungkono, mengatakan penutupan layanan pembuatan e-KTP mulai berlangsung mulai Rabu (30/6/2021).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Pelayanan tatap muka kami tiadakan dulu karena kondisi Covid-19 masih seperti ini [kasus tinggi]. Kasihan petugas kami jika masyarakat yang datang masih banyak. Untuk menghindari kerumunan juga," katanya saat dihubungi Esposin, Rabu.
Baca Juga: Ternyata Begini Sejarah Adanya Olahraga Gantole dan Paralayang di Wonogiri
Meski layanan perekaman e-KTP ditutup, Sungkono mengatakan masyarakat Wonogiri masih bisa mengakses layanan administrasi kependudukan lain secara online. Terlebih saat ini sudah ada aplikasi Telunjuk Sakti dari Disdukcapil Wonogiri.
"Intinya pelayanan yang bertatapan langsung kami tiadakan dulu. Nah, kalau perekaman e-KTP kan yang bersangkutan harus datang langsung ke sini. Ada sidik jari, jadi cukup riskan. Kalau pelayanan online tetap berjalan," ungkapnya.
Sungkono mengatakan ada sejumlah layanan lain yang masih dilayani secara tatap muka di Disdukcapil. Layanan itu seperti proses legalisasi dokumen yang cukup mendesak.
Baca Juga: Zona Merah, PTM Sekolah Wonogiri Juli Mendatang Diundur
Telunjuk Sakti
Warga yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen tetap bisa datang ke Kantor Dispendukcapil tapi tidak boleh masuk ke dalam kantor. "Kami sediakan tenda di halaman kantor untuk mengantre dan menunggu. Kami sediakan tempat cuci tangan dan wajib pakai masker," ujarnya.Menurut Sungkono, sejak ada pemberitahuan lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini, warga yang datang ke Kantor Disdukcapil jauh berkurang. Bahkan sejak ada aplikasi Telunjuk Sakti, masyarakat yang datang ke kantor hanya enam persen.
"Enam persen warga yang datang ke kantor itu kebanyakan hanya ingin konsultasi. Misalnya nama di KTP dan ijazah berbeda, cara pengurusannya seperti apa dan bagaimana. Hanya seperti itu," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Di Purwantoro, Soko Terancam 15 Tahun Penjara
Ia mengatakan saat ini sudah banyak warga yang berkonsultasi secara online. Dengan begitu, warga yang datang ke kantor pelayanan semakin sedikit.
"Pemberhentian layanan perekaman e-KTP berlaku hingga nanti kondisinya [sebaran Covid-19] membaik. Saat ini kan Wonogiri juga masuk zona merah. Kalau sudah buka kembali akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Sungkono.