Esposin, SOLO -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo membuka layanan rekam data e-KTP bagi warga berusia 16 tahun mulai Rabu (2/6/2021) hingga 6 Juli 2021 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Solo, Yuhanes Pramono, menjelaskan layanan perekaman data e-KTP itu dibuka di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kompleks Balai Kota Solo. Selain itu juga di lima kantor pelayanan kecamatan Kota Solo. Layanan tersebut serupa layanan jemput bola ke sekolah sebelum pagebluk Covid-19.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Kami belum tahu kepastian kapan tatap muka SMA/SMK negeri maupun swasta. Padahal ada 9.000-10.000 orang pemula [e-KTP]. Supaya mereka tidak kesulitan pada usia 17 tahun untuk mendapatkan e-KTP, kami membuka layanan ini sebagai pengganti layanan di sekolah,” katanya kepada Esposin, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila Pada Generasi Milenial, Benarkah Masih Ada?
Pram, sapaan akrabnya, mengatakan pelayanan rekam data e-KTP bagi warga Solo usia 16 tahun beroperasi mulai sore sampai malam hari. Layanan perekaman e-KTP dibuka di luar jam kerja supaya tidak mengganggu layanan reguler Disdukcapil Kota Solo.
Datang Sesuai Undangan
Disdukcapil Kota Solo menerapkan pengaturan waktu dan tempat layanan guna meminimalkan potensi kerumunan. Warga yang sudah mendaftar datang sesuai jadwal dalam undangan yang mereka terima.“Jumlahnya lumayan banyak. Ssatu lokasi dalam sehari kami undang sekitar 100 orang. Warga datang sesuai undangan,” paparnya.
Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe
Menurut Pram, warga Solo usia 16 tahun yang ingin rekam data e-KTP mesti membawa undangan serta fotokopi kartu keluarga. Warga yang berusia 16 tahun tapi belum mendapatkan undangan tetap bisa datang langsung ke lokasi terdekat untuk rekam data dan akan dibantu petugas.
Untuk pencetakan e-KTP tersebut, Pram mengatakan nantinya tidak bersamaan. "Kami bekerja sama dengan Kantor pos untuk memberi tahu adik-adik yang menuju 17 tahun ini untuk mengambil e-KTP yang sudah dicetak. E-KTP itu nanti disertai ucapan selamat ulang tahun ke-17 dari Wali Kota,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Jebres, Sulistiarini, menjelaskan mulai ada pelayanan perekaman KTP bagi warga 16 tahun di Kecamatan jebres. Pelayanan mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.