Klaten (Espos)--Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten membantah dugaan adanya pungutan senilai Rp 100.000 per orang dalam setiap penandatanganan SPj tunjangan sertifikasi guru. Disdik mengaku tak mempunyai peluang melakukan pungutan, lantaran tunjangan sertifikasi guru langsung ditransfer melalui rekening bank guru bersangkutan.
“Tidak benar kalau ada pungutan Rp 100.000 kepada guru sertifikasi,” tandas Kepala Disdik Klaten, Sunardi saat dijumpai di kantornya, Selasa (26/1).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dia mengungkapkan, kalaupun ada biaya yang harus dikeluarkan guru dalam proses pengurusan maupun pencairan tunjangan sertifikasi, tak lain untuk kepentingan yang bersangkutan, seperti untuk memfotokopi berkas atau melegalisirnya.
Namun nilainya hanya berkisar Rp 25.000 dan penggunaannya atas sepengetahuan guru tersebut. Dia menjelaskan, memang ada iuran senilai Rp 100.000 untuk keperluan wisuda peserta yang dinyatakan lolos sertifikasi.
Dana tersebut dikelola bukan oleh Dinas, tapi oleh panitia sertifikasi di rayon masing-masing untuk keperluan penyelenggaraan wisuda, termasuk akomodasi guru yang diwisuda.
Menurut Sunardi, dalam menjalankan proses sertifikasi mulai pendataan, sosialisasi, pengumpulan berkas, penelitian berkas hingga pengiriman berkas, Dinas yang dipimpinnya tahun ini mendapat sokongan dana Rp 15 juta. Tahun lalu, dana yang diperoleh angkanya sama.
“Kalau dibandingkan dengan awal penyelenggaraan sertifikasi yang dananya mencapai Rp 150 juta, angka tersebut turun drastis.” rei