Esposin, WONOGIRI -- Tindak pidana percobaan persetubuhan anak terjadi di Wonogiri saat perayaan tahun baru 2017, Senin (1/1/2017) dini hari. Kejadian itu dilakukan dua pelaku dewasa terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Batuwarno.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kedua pelaku yakni SY, 28, warga Purwoharjo, Karangtengah dan MK, 30, warga Purwoharjo, Karangtengah. Kedua pelaku kepergok melakukan percobaan persetubuhan terhadap AZ, 15, warga Batuwarno di belakang rumah korban.
"Aksi keduanya diketahui oleh ayah korban, sehingga mereka dilaporkan ke polisi," kata Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, kepada Esposin, Senin (1/1/2017).
Hariyanto menceritakan, awalnya AZ seusai merayakan tahun baru di Kecamatan Batuwarno di antar oleh SY ke rumah korban dengan jalan kaki pukul 01.30 WIB.
Sesampainya di rumah korban, pelaku memaksa AZ melakukan perbuatan tidak senonoh. Tak berselang lama, pelaku lainnya datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Vixion namun mesin dimatikan.
Saat kedua pelaku sedang melepas celana gadis tersebut, ayah korban memergoki perbuatan kedua pemuda itu. Akhirnya, kedua pemuda itu ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. "Ayah korban curiga lantaran melihat sepeda motor parkir di depan rumahnya dengan mesin di matikan," jelasnya.
Akhibat perbuatan mereka, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonogiri. Saat ini, kasus tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.