Esposin, BOYOLALI -- Selama Ramadan ini kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Boyolali tetap berjalan dengan pelayanan selama jam kerja baik di fasilitas kesehatan maupun di Kantor Dinas Kesehatan setempat.
Seperti pada Kamis (15/4/2021), sejumlah warga kelompok lanjut usia (lansia) mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali untuk mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S. Survivalina, mengatakan selama Ramadan ini kegiatan vaksinasi tetap berjalan. Menurutnya berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa bagi yang menjalankan puasa.
Baca juga: Ujian Kelulusan SMP di Boyolali Ditunda, Ini Penyebabnya
"Selama Ramadan vaksinasi tetap berjalan. Untuk lansia tetap dilaksanakan vaksinasi. Sudah ada fatwa dari MUI yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Untuk itu kegiatan tetap dijalankan," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Namun bagi masyarakat yang tidak memercayai fatwa tersebut dan akan menunda jadwal vaksinnya setelah Ramadan, pihaknya menghormati pendapat tersebut.
"Kami akan tetap selenggarakan vaksinasi sesuai dengan jam kerja. Kami juga tidak menutup kemungkinan bagi anggota masyarakat yang kurang yakin dengan fatwa MUI tersebut, kami menghormati pendapatnya. Jadi kalau ada yang mengundurkan jadwal vaksinasinya setelah bulan puasa kami tidak memaksakan," ungkap Ratri.
Baca juga: THR di Boyolali Harus Diberikan Sesuai Ketentuan, Dinkopnaker Siap Terima Aduan
Lebih lanjut, dia mengatakan perkembangan vaksinasi di Kabupaten Boyolali, sampai Kamis kemarin, sudah dilaksanakan dengan dua jenis vaksin, yakni vaksin Sinovac dan Astrazeneca.
"Untuk Sinovac yang sudah tervaksin untuk dosis pertama sejumlah 30.289 sasaran dan dosis kedua 20.635 sasaran pada Kamis pagi. Untuk vaksin Astrazeneca baru dilakukan di dosis pertama sebanyak 905 sasaran," lanjut dia.
Berdasarkan berita yang diunggah di https://mui.or.id, Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/03/2021) telah menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Baca juga: 20 Perusahaan di Boyolali Mulai Rekrut Karyawan Lagi, Ini Daftarnya
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, pada laman tersebut.