Klaten (Esposin)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dipraperadilankan lantaran dinilai cacat dalam melakukan proses hukum terhadap Agus Marsugiarto terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba.
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan duplik berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (5/8/2011).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Dalam kesempatan itu, dua Kuasa Hukum Agus, Gino dan dan Clemens Adi Dwi Wijaya menyampaikan bahwa proses penahanan klien mereka oleh Polda Jawa Tengah tidak prosedural. Kuasa hukum Agus menilai proses penahanan klien mereka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah melanggar kitab hukum acara pidana (KUHAP).
Dia menjelaskan, klien mereka sudah mendekam di penjara sejak 31 Mei lalu. Namun, surat penahanan baru dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 6 Juni. ”Saya mempertanyakan status klien saya selama tanggal 1-5 Juni itu sebagai apa? Kalau sudah menjadi tahanan lalu mengapa surat penahanan baru dibuat pada tanggal 6 Juni,” ujar Clemens.
Menanggapi hal itu, Penuntut Umum Kejaksaan, Muji Murtopo, menolak permohonan praperadilan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa. Dia menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan penuntut umum sudah sah secara hukum. ”Apa yang dilakukan Kejari sudah sesuai dengan pasal KUHAP. Apa yang dilakukan pemohon lebih mengedepankan prasangka buruk semata,” kata Muji.
mkd