Esposin, SOLO -- Dewan Syariah Kota Surakarta atau DSKS berencana menggelar aksi demo di Bundaran Gladak, Solo, Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Demo itu menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Aksi tersebut dimulai dengan konvoi dari Stadion Sriwedari kemudian melintasi Jl Slamet Riyadi. Kendati begitu, aksi sebenarnya itu terganjal Peraturan Wali Kota (Perwali) No 10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dalam aturan itu pada Pasal 21 ayat 1 huruf a melarang kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenisnya. Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pembubaran kegiatan.
Guru Besar UNS Solo: Kasus Covid-19 di Soloraya Terkendali, Layak Mulai New Normal
Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengaku demo tetap digelar di Gladak, Solo, karena Perwali tersebut tidak bisa mengeliminasi maupun mengganti undang-undang penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dia mengatakan tetap menghormati Perwali dengan menjalankan protokol kesehatan saat penyelenggaraan kegiatan.
“Kami tetap menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer. Sebenarnya kami sedih juga harus menggelar aksi di tengah pandemi. Tapi, kami enggak ada pilihan lain karena menolak RUU HIP tersebut,” kata dia saat dihubungi Esposin, Minggu.
Jumlah Massa
Endro mengaku sudah mengirim surat pemberitahuann ke kepolisian dan mereka tidak melarang. Kepolisian menyampaikan sejumlah masukan, salah satunya pengetatan protokol kesehatan.Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Harapan Pengelola Tempat Karaoke di Solo
Jumlah massa yang dilibatkan dalam demo DSKS di Gladak, Solo, tersebut rencananya hanya 30-an orang. Namun ia tak bisa memastikan karena undangan bersifat terbuka untuk umum. Endro menyebut jika nantinya ada pembubaran paksa karena dianggap melanggar Perwali, hal itu termasuk melanggar Undang-undang dan bisa dipidanakan.
Endro menegaskan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, apalagi dengan cara kekerasan bisa dipidana. Apalagi dia sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Kepolisian. Kepolisian menyampaikan saran-saran untuk melakukan protokol kesehatan.
"Sebenarnya polisi juga keberatan, kami pun juga keberatan. Tapi ini karena dorongan mengklarifikasi sekaligus menolak RUU HIP, juga mengawal maklumat dari MUI [Majelis Ulama Indonesia] pusat dan provinsi,” kata dia.
230 Wanita Rentan Terdampak Covid-19 di Sukoharjo Bikin 34.500 Masker untuk Dibagikan ke Masyarakat
Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, mengaku tak bisa berbuat banyak menyikapi rencana aksi demo DSKS tersebut. Menurutnya, aksi unjuk rasa di jalan besar menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Karena lokasinya di jalan besar, itu menjadi tanggung jawan Polresta," ucapnya.