Esposin, KARANGANYAR — Meski sudah ada larangan agar tidak berdagang hewan kurban di pinggir jalan oleh Pemkab Karanganyar, sebagian pedagang tetap nekat berjualan. Mereka ada yang berjualan hewan kurban berupa kambing di jalan Solo-Tawangmangu.
Salah satunya di wilayah Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pedagang tersebut mendirikan lapak bertiang bambu dan beratap terpal di sisi selatan jalan sejak Minggu (3/7/2022). Ada sekitar 20 ekor kambing yang dijual.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Saat ditemui Senin (4/7/2022) pemilik lapak, Suparmi, mengaku tidak mengetahui adanya larangan berdagang hewan kurban di pinggir jalan dari Pemkab Karanganyar. “Saya tidak tahu kalau ada imbauan itu. Tapi kata anak saya boleh sih. Makanya kemarin [Minggu] saya bikin [lapak] di sini,” ujarnya.
Suparmi mengklaim semua kambing yang ia jual dalam kondisi sehat sehingga menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun ia tidak mengungkap apakah kambingnya mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Bagi-Bagi 20 Domba Kurban, Siapa yang Dapat?
“Tapi kalau yang dijual hewannya sehat kan ndak papa ta? Kalau hewannya sakit itu yang tidak boleh. Semua yang di sini juga sudah siap dijadikan hewan kurban,” imbuh Suparmi.
Ia mengaku sudah lebih dari 20 tahun berjualan kambing di pinggir jalan kawasan tersebut setiap menjelang Hari Raya Iduladha. Pelanggannya juga sudah banyak dan rutin membeli kambingnya setiap tahun. Sehingga tahun ini ia pun kembali membuka lapak, meskipun saat ini tengah ada isi penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Saya tidak memelihara kambing sendiri. Untuk berdagang ini saya kulakan dari peternak daerah sini-sini saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karanganyar, Siti Maesyaroch, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya mengenai keberdaan pedagang ternak di pinggir jalan tersebut.
Baca Juga: Kasus PMK Tembus 1.007 Ekor, Begini Nasib Pasar Hewan di Sragen
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melarang perdagangan hewan ternak untuk kurban di pinggir-pinggir jalan dan tempat terbuka lainnya. Pemkab juga mengimbau agar hewan ternak yang digunakan untuk kurban pada Hari Raya Iduladha nanti menggunakan hewan ternak lokal Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan larangan ini berkaitan dengan antisipasi persebaran PMK yang terjadi di beberapa daerah lain.