Sukoharjo (Esposin) - Sejumlah PKL wedangan atau hik di Jl Palem, Grogol, atau di sekitar tugu Pandawa Solo Baru, dilaporkan ke Satpol PP Sukoharjo lantaran diduga membuka tempat untuk perbuatan maksiat. Mereka sudah dipanggil dan 21 PKL memenuhi panggilan Satpol PP Sukoharjo, Rabu (27/7/2011).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno melalui Kasitrantib, Sunarto mengatakan bilik-bilik itu disediakan pemilik PKL. Kegiatan pengunjung dalam bilik itu dikatakannya mengarah tindakan maksiat. “Bisa dikatakan hik esek-esek. Memang sudah ada laporan warga mengenai hal itu,” katanya. Dia mengaku telah memperingatkan sejumlah PKL disana dalam operasi rutin, baru-baru ini. Dalam operasi itu, Sunarto juga menemui botol-botol Miras yang ditinggalkan pengunjung di sekitar bilik. “Aktivitas penjualan Miras tidak ada, Miras dibawa pengunjung,” tambahnya.
Informasi yang diterimanya, aktivitas mesum di bilik-bilik itu juga dilihat oleh sejumlah pemilik PKL setempat lainnya. Namun, Sunarto belum mendapati adanya kegiatan mangkal para PSK di tempat itu. “Rata-rata pengjungnya laki-laki dan perempuan yang datang bersamaan,” imbuhnya.
Atas laporan itu, Sunarto menjelaskan telah ada 21 pemilik PKL yang memenuhi panggilan ke kantornya. Dia menerangkan 21 pemilik itu telah menadatangani surat pernyataan mengindahkan peraturan PKL dan membongkar bilik-bilik itu. “Sebenarnya ada 31 PKL disana namun baru hadir 21 orang. Sebelumnya kami sudah mengingatkan namun terakhir masih ada sekitar sembilan PKL yang belum taat,” jelas Sunarto.
ovi