Esposin, SRAGEN — Polres Sragen telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), AB dan SM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Korbannya adalah Kades Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi.
Penetapan tersangka terhadap AB dan SM dilakukan setelah Polres Sragen melakukan gelar perkara, Selasa (9/11/2021). Dari gelar perkara tersebut itu pula terungkap kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Keterangan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi. Lanang berpesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan adanya kasus pengutan liar atau pemerasan kepada Tim Saber Pungli Sragen. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Ketua dan Waka Formas Sragen Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Dia menjelaskan dari hasil OTT tersebut, tim menangkap dua aktivis Formas, AB dan SM, bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami mendapati adanya penyerahan uang kepada dua orang aktivis LSM di sebuah rumah makan di Sragen Kota. Tim datang ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti dan pelaku. Dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ditemukan indikasi dugaan pemerasan sehingga diterbitkanlah laporan polisi. Dari laporan polisi itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara di Satreskrim Polres Sragen,” ujar Lanang, Selasa.
Baca Juga: Ini Kasus yang Jerat Kades Kecik, Korban Pemerasan Ketua Formas Sragen
“Karena korban ini merasa ketakutan. Awalnya dua aktivis LSM ini meminta uang Rp100 juta. Sebagai tanda jadi, dua aktivis itu meminta DP [down payment/uang muka] senilai Rp20 juta. Tim menangkap AB dan Sm yang sama-sama warga Sragen," ujar dia.
Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengatasnamakan pribadi. "Kami akan mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Lanang.
Baca Juga: 2 Aktivis LSM Formas Sragen Kena OTT Karena Dituding Peras Kades Ini