Esposin, KLATEN -- Satu unit mobil pikap terbakar saat melintas di jalan wilayah Desa Kujon, Kecamatan Ceper, Klaten, Senin (6/2/2023) pagi. Tak ada korban jiwa akibat kejadian kebakaran mobil tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Mobil pikap Suzuki Carry keluaran 1988 itu dikemudikan Usmani, 39, warga Desa Mireng, Kecamatan Trucuk.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Saat melaju di ruas jalan raya Mireng-Ceper, Dukuh Gaten, Desa Kujon, tiba-tiba keluar asap dari mesin mobil. Mengetahui hal tersebut, pengemudi lantas menghentikan laju kendaraan dan mendatangi warga.
Salah satu warga, Joko, mengatakan sopir tak panik akibat kejadian itu. Sesaat mengetahui ada api yang menyala di bawah jok, sopir pikap langsung menutup saluran bensin.
Mengetahui hal itu, warga terdekat langsung membantu memadamkan api dengan alat seadanya. Pemadaman pikap yang terbakar di jalan Ceper, Klaten, itu sempat terkendala karena tak ada air di sekitar lokasi.
Warga kemudian gotong goyong mengambil air dari rumah terdekat. Mereka bahu membahu menyiramkan air menggunakan ember. “Proses pemadamannya cepat. Kejadian tidak sampai membakar seluruh bagian mobil. Hanya bagian depan yakni jok serta kaca depan,” jelas Joko saat ditemui Esposin di rumahnya, Senin.
Setelah kejadian, pemilik mobil langsung membawa mobil tersebut ke lokasi lain dengan cara ditarik menggunakan mobil lainnya. Saat peristiwa terjadi, mobil tak membawa muatan. Pemilik mobil disebut-sebut sedang dalam perjalanan ke tempat kerja.
Berdasarkan pantauan Esposin, lokasi kejadian berada di tepi jalan Mireng-Trucuk dan berdekatan dengan areal persawahan. Saat kebakaran terjadi, banyak kendaraan yang melintas di sekitar lokasi lantaran berbarengan dengan jam berangkat kerja.
Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, menjelaskan pikap itu terbakar diduga akibat korsleting listrik. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta. “Tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu,” kata Kapolsek.