Esposin, KARANGANYAR--Sejumlah saksi tempat pemungutan suara (TPS) dari partai politik (parpol) di Kabupaten Karanganyar mengalami sakit hingga meninggal dunia pasca-Pemilu 2024.
Kabar duka itu menimpa seorang saksi TPS 32 di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Saksi dari Partai Gerindra bernama Aris Suranto, 40, meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) malam.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua PPS Ngringo, Bambang, menyampaikan kabar duka tersebut. Dia mengatakan almarhum sempat mengalami sakit saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
Saksi bahkan sempat pingsan di TPS, tempat dia bertugas sekitar pukul 12.00 WIB. Selepas kondisinya membaik, almarhum tetap memilih melanjutkan tugas hingga proses perhitungan suara.
Di tengah-tengah proses perhitungan suara, sekitar pukul 18.30 WIB atau selepas Magrib, almarhum kembali pingsan.
"Sama teman-teman di lokasi, almarhum dibawa ke klinik dan dipulangkan karena kondisinya kurang sehat. Kemudian bidan desa juga sempat datang ke rumah malam itu," kata dia kepada Esposin, Sabtu (17/2/2024).
Sehari di rumah, ternyata kondisi Aris Suranto semakin parah. Hingga oleh pihak keluarga, Aris dibawa ke Rumah Sakit Hermina Solo. Almarhum meninggal dunia saat perawatan di rumah sakit pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Prosesi pemakaman dilakukan pada Jumat (16/2/2024) pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan almarhum diduga meninggal dunia karena kelelahan.
"Jadi malam sebelum Pemilu, almarhum ini lek-lekan [begadang[ sampai jam 2 pagi. Sehingga kondisinya kurang fit saat pemungutan sampai perhitungan suara," kata dia.
Sementara itu, seorang saksi TPS di Boneng, Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang, dari Partai Golkar jatuh sakit selepas perhitungan suara Pemilu pada Rabu (14/2/2024).
Caleg Partai Golkar Dapil I Karanganyar, Anung Marwoko, mengatakan saksi partainya mengalami sakit stroke dan dirawat di rumah sakit. "Kelelahan setelah perhitungan suara. Kamis pagi masuk rumah sakit, sakit stroke," katanya.
Dia mengatakan biaya perawatan medis saksi tersebut sudah ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).