Esposin, SOLO -- Ketua Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Soloraya, Darma Sri Wahyu, menganggap isu pembubaran HTI sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Wiranto masih sebatas wacana.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ia tak risau sebab HTI merupakan organisasi resmi yang tercatat di Kemenkumham. “Kami menjadi organisasi resmi tercatat di Kemenkumham dan aktivitas Hizbut Tahrir tidak ada yang menyalahi hukum,” kata Darma, saat ditemui Esposin di kantor Sekretariat HTI Solo, Kauman, Pasar Kliwon, Solo, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, Hizbut Tahrir tidak pernah menggelar kegiatan yang secara normatif melanggar undang-undang. Kendati demikian, ia mengikuti sepenuhnya sikap HTI pusat terkait wacana pembubaran tersebut. “Kami lihat saja proses hukum yang sedang berlangsung. Saya mengikuti keputusan pusat,” ujar dia.
Saat Esposin berusaha meminta konfirmasi, Jubir HTI Pusat, Ismail Yusanto, tak merespons panggilan telepon Esposin. SMS dan pesan Whatsapp juga tak dibalas.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga belum bersikap terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Plt. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo, Said Romadhon, mengaku belum menerima surat resmi pembubaran organisasi massa (ormas) berbadan hukum ini oleh pemerintah pusat.
“Kami tunggu surat keputusannya dulu. Jadi saya tidak bisa berbicara lebih banyak,” katanya ketika dihubungi Esposin, Senin petang.
Said belum mengetahui keberadaan HTI di Kota Solo. Ia mengaku baru ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Solo pada Senin. Said mengisi kursi kepala Kesbangpol menggantikan Suharso yang purna tugas. “Jadi saya tidak tahu apa-apa. Baru hari ini saya jabat Kepala Kesbangpol,” katanya.
Pemkot akan bersikap jika surat keputusan pembubaran HTI sudah di tangan. Kebijakan itu pun ada di tangan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.