Esposin, SUKOHARJO — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka booth pelayanan administrasi hukum umum di Sukoharjo Expo 2023, Kamis-Senin (6-10/7/2023).
Mereka menggratiskan biaya layanan selama ekspo di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Kabupaten Sukoharjo itu berlangsung.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU, Chrisna Adi, mengatakan jumlah pelayanan perseroan perorangan paling banyak diminati terutama para pelaku UMKM. Biasanya pendaftaran pelayanan tersebut membutuhkan biaya senilai Rp50.000.
Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.
“Kami membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan, apostille [layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri] dan pelayanan lainnya,” jelas Chrisna, Jumat (7/7/2023) malam.
Ia menjelaskan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat. Ini lantaran bentuk usaha tersebut dikelola oleh satu orang.
Dia yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban. Para pengusaha hanya perlu mendaftar dengan membawa KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Perseroan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan.
“Jika masih menggunakan badan usaha ketika terjadi pailit maka seluruh harta kekayaannya turut masuk dalam pembayaran utang. Tetapi jika mendirikan perseroaan perorangan hal itu sudah terpisah. Harta pribadi tidak akan masuk dalam pembayaran jika pailit,” ungkap Chrisna.
Selain itu dengan perseroan perorangan otomatis pemilik usaha telah berbadan hukum sehingga dapat mengikuti lelang dan juga menjadi importir. Ke depan, syarat importir harus berbadan hukum.
Cara Mendaftar Perseroan Perorangan:
Keunggulan Perseroan Perorangan:
Didirikan oleh satu orang Pendirian dengan mengisi form tanpa akta notaris Tanggung jawab terbatas (pemisahan harta pribadi dengan perseroan) Pelaku usaha betindka sebagai direktur Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp50.000 Mendapat status badan hukum setelah mendaftar pendirian secara onlineKekhususan Perseroan Perorangan
Untuk usaha dengan kriteria mikro kecil Didirkan oleh satu orang dalam satu tahun dan harus cakap hukum Perseroan wajib membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan dalam tahun buku berjaan terhitung saat perseroan mendapat status badan hukum Jika tidak memenuhi syarat UKM, harus meningatkan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPT Jika melakukan penggabungan atau peleburan maka harus merubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPTSyarat Pendirian Perorangan
Dilakukan perorangan WNI Cakap hukum Minimal usia 17 tahun Modal usaha maksimal Rp5 miliarCatatan
Nama perseroan tidak boleh sama dengan nama pada perseroan terbatas yang sudah terdaftar sebelumnya. Nama perseroan juga harus memperhatian ketentuan peraturan perundang-undangan.Registrasi dilakukan oleh pemilik akun usaha dengan mengisi NIK dan NPWP. Pemilik usaha wajib melakukan aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email.