Awal kali pengelola mengajukan izin, gedung itu memang tak menghadapi masalah. Segala perizinan—mulai IPR, IUP, TDP hingga IMB—berjalan mulus. Namun, di tengah pembangunan gedung, warga sekitar mulai menaruh curiga. Gedung yang dibangun oleh pengusaha ternama itu menunjukkan gelagat penyimpangan. Di sana, terpampang meja untuk usaha bar dan kafe. Etalasenya juga menyajikan aneka minuman beralkohol. “Saat itu, ada warga yang memergoki. Katanya, izinnya untuk warnet (warung internet), kok bangunannya menyerupai kafe dan karaoke,” kata Alim.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Bom waktu pun meletus. Amarah warga meluap. Dalam sebuah acara yang difasilitasi kelurahan, warga yang merasa dikelabui itu mengancam membongkar paksa gedung itu. “Pengusaha ingin membangun kafe dan karaoke namun tak ada izin warga. Akhirnya, izin usahanya diganti untuk warnet,” jelasnya.
Pengusaha itu menyangka bahwa peruntukan izin bisa diganti sesuai selera. Soal model gedung pun bisa diubah di tengah jalan. Dan yang penting, rencana berjalan mulus. “Petugas Pemkot pun sampai tak tahu. Sebab, saat pembangunan hanya diawasi dari luar. Ternyata di dalam gedung, menyerupai kafe dan bar,” lanjut Camat Pasar Kliwon, Heru Sunardi. Akibat kejadian itu, kini pemilik gedung itu harus menderita dua kali. Tak hanya menghadapi perlawanan warga sekitar, ia pun harus kembali mengajukan izin lagi dari bawah, mulai IMB, IUP, TDP, dan HO. “Ya, itu risiko dia sendiri. Coba kalau dari awal transparan. Tentu tak akan terjadi demikian,” paparnya.
Modus pengelabuan perizinan seperti itu memang sangat terbuka bagi siapa saja. Dalam blangko pengajuan IMB misalnya, pemohon terkadang mengosongkan atau diisi untuk usaha dan rumah. Tujuannya, agar bisa leluasa di kemudian hari. Selain itu, pengusaha juga tak jarang menempuh jalan kompromi dengan petugas terkait ketika menghadapi masalah di lapangan. HM Sungkar, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, menyebut contoh toko modern yang memindah akses masuk kendaraan.