Solo (Esposin)--Kalangan DPRD Kota Solo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) hati-hati dalam merealisasikan program relokasi warga bantaran Sungai Bengawan Solo yang rencananya dimulai tahun 2012 mendatang.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kehati-hatian itu khususnya dalam menentukan nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada warga yang akan direlokasi dari kawasan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Reny Widyawati mengemukakan dalam menentukan nilai ganti rugi tanah milik warga bantaran yang akan direlokasi tersebut, Pemkot harus menggunakan tim appraisal.
“Artinya dalam menentukan nilai “ganti untung” tanah di bantaran tersebut, Pemkot tidak bisa serta merta menentukan, melainkan harus menggunakan tim appraisal untuk menaksir nilai atau harga tanah milik warga yang akan direlokasi,” ujar Reny ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan Solo, Selasa (29/11/2011).
(sry)