Esposin--Dengan langkah sempoyongan, Agus Marsugiarto berusaha melangkah kaki. Nafasnya naik turun ketika dua orang temannya memapahnya menuju kursi pesakitan di ruang persidangan Pengadian Negeri (PN) Klaten, Senin (8/8/2011).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sebuah selang kecil yang menghubungkan tabung oksigen melekat di lubang hidung warga Kalitengah, Kecamatan Wedi, Klaten. Sesekali dia merintih kesakitan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pujoharsoyo.
Belum lama ia duduk di kursi pesakitan, rintihan Agus semakin keras. Agus meronta-ronta minta tolong. Tubuhnya mengalami kejang-kejang. Dia pun akhirnya tak sanggup mengikuti proses hukum atas kasus yang menimpanya sejak akhir Mei lalu.
“Kami menyayangkan sikap majelis hakim dan JPU yang nekat memanggil terdakwa ke persidangan padahal yang bersangkutan sedang sakit,” terang pengacara terdakwa, Clemens Adi Dwi Wijaya saat ditemui wartawan di lokasi.
Sidang pertama kasus penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa Agus Marsugiarto di PN itu pun batal digelar. Pihak keluarga akhirnya membawa Agus ke Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten. “Sekarang Majelis Hakim dan JPU bisa melihat sendiri bahwa klien saya benar-benar sakit,” tandas Wijaya.
Itu adalah kali pertama Agus bisa hadir di persidangan dirinya. Sebelumnya, Agus tak bisa menghadiri persidangan lantaran menjalani perawatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten. Kali ini, JPU meminta terdakwa tetap mengikuti persidangan lantaran tidak ada surat keterangan dari dokter yang menunjukkan bahwa Agus sakit.
“Izin dari dokter hanya berlaku untuk tiga hari. Pada hari sebelumnya terdakwa juga sudah terlihat sehat. Dia sudah bisa mengikuti sejumlah kegiatan di Lapas. Oleh karena itu kami memanggilnya untuk mengikuti persidangan,” kata JPU, Muji Murtopo.
Sebelum persidangan dimulai, sebenarnya Agus sudah diperiksa kesehatannya oleh seorang dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Soeradji Tirtonegoro, Tri Wardoyo. Dari hasil pemeriksaan kondisi fisik, Agus dinyatakan sehat. Namun, dokter menemukan gejala psikosomatik pada diri terdakwa.
“Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa yang bersangkutan sehat. Tetapi, ada gejala psikosomatik yang muncul ketika dirinya menghadapi persidangan. Kemungkinan jiwanya sedang tergoncang,” kata dr Tri Wardoyo yang juga sengaja dihadirkan di persidangan.
(Moh Khodiq Duhri)