Esposin, BOYOLALI - Ratusan karyawan dan buruh PT Andalan Mandiri Busana yang berlokasi di jalan Solo-Semarang KM.15, Desa Batan, Banyudono, menggelar unjuk rasa di depan pabrik setempat, Jumat (12/12/2014).
Karyawan dan buruh memprotes sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Berdasarkan informasi yang dihimpun Salah satu tuntutan buruh adalah mengenai jam kerja dan status karyawan. Selama masa training yang sudah berlangsung sekitar 4 bulan, karyawan diharuskan masuk kerja pukul 06.45 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat setengah jam. Padahal ketentuan yang semestinya berlaku adalah masuk pukul 07.30 WIB. “Semestinya hak istirahat kami 1 jam, kenapa hanya setengah jam,” kata salah satu karyawan, Dara, saat ditemui wartawan, di sela-sela aksi demo. Buruh juga mempertanyakan status mereka apakah sebagai karyawan kontrak atau tetap.
“Yang lebih parah, perusahaan selalu memutuskan kontrak pekerja secara sepihak jika pekerjanya melakukan kesalahan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, sebelum pemecatan biasanya ada surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.” Aksi penyampaian protes tersebut dijaga sejumlah aparat dari Polsek Banyudono. HRD Head Office PT Andalan Mandiri Busana Boyolali, Miyono, mengatakan sekitar 200 karyawan di perusahaan itu statusnya masih training, namun mereka sudah digaji sebagai pekerja yakni sesuai UMK Boyolali.
“Sejauh ini memang muncul banyak isu yang menyudutkan pihak perusahaan, di antaranya orang tidak masuk sehari kok gajinya dipotong seratus ribu itu kan tidak betul. Akan tetapi pada intinya kami dari manejemen bisa menerima keluhan para karyawan,” kata Miyono. Setelah pertemuan, salah satu perwakilan karyawan yang mengikuti pertemuan dengan manajemen menyampaikan perusahaan telah menerima tuntutan karyawan, di antaranya gaji sesuai UMK dan jam masuk kerja menjadi pukul 07.15 WIB. Namun, untuk status karyawan, manajemen belum bisa memberikan kepastian.