Esposin, SOLO -- Puluhan warga Kelurahan Karangasem RT 002 / RW 006 menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan usaha Laundry Pasadena, Sabtu (4/7/2015) malam. Aksi itu dilakukan dengan mamasang sejumlah spanduk di sekitar lokasi pembangunan usaha loundry.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua RT 002, Budi Santoso, mengatakan aksi unjuk rasa itu sebagai wujud kekecewaan warga karena tempat usaha loundry tidak kunjung ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Padahal sesuai surat rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo per tanggal 1 Juli 2015 tempat usaha itu harus ditutup.
“Fakta di lapangan usaha Laundry Pasadena (CV Alengka) itu sampai sekarang masih tetap beroperasi,” ujar Budi saat ditemui Esposin di lokasi, Sabtu.
Dia mengatakan laundry yang berdiri dilokasi padat penduduk itu berdiri sejak 2012. Semenjak usaha itu berdiri, kata dia, warga yang tinggal di dekat toko usaha laundry itu terganggu dengan suara bising mesin suci yang sering beroperasi setiap pukul 24.00 WIB.
“Warga semakin resah ketika pemilik usaha menambah mesin cuci dari sebelumnya sekitar tiga unit, bertambah menjadi lima unit 2014,” jelas dia.
Dari hasil penelusuran, lanjut dia, usah itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan belum melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sementara itu, Ketua RW 006, Sabar Narimo, mengatakan sesuai instruksi BLH usaha itu dinilai melanggar aturan sehingga harus menghentikan usaha. Namun, pemilik tetap nekat tetap beroperasi. Izin usaha sudah habis per tanggal 18 Juni 2015. Permintaan usulan perpanjangan izin ditolak warga.
“Pemilik seperti menyepelekan warga dan Pemkot. Kami meminta Satpol PP menutup paksa usaha itu,” kata dia.
Pantauan Esposin, aksi unjuk rasa itu dimulai pukul 21.00 WIB sampai 22.30 WIB. Dalam aksi itu warga melakukan orasi didepan toko dan mamasang spanduk. Dimintai konfirmasi di tokonya, pemilik usaha Laundry Pasadena, Retno tidak mau menemui Esposin