Esposin, SRAGEN-Dari 1.000-an koperasi di Kabupaten Sragen hanya 225 koperasi yang jelas alamat dan pengurusnya. Ratusan koperasi tersebut terdiri atas Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi TNI/Polri/Pepabri/Veteran, dan koperasi nonKPRI/nonKUD.
Ratusan koperasi tersebut berada di bawah Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sragen. Hal itu terungkap saat para perwakilan koperasi-koperasi tersebut mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian di Gedung Dekopinda Sragen, Selasa (9/7/2024).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja daerah yang dibuka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen Cosmas Edwi Yunanto.
Dalam Diklat tersebut diisi Ketua Dekopinda Sragen Amir Ambyah. Dia menjelaskan ruhnya Dekopinda Sragen sudah dirapatkan tiga kali tetap jalan di tempat, artinya diklat tetap jalan, punya lima kios, dan seterusnya. Dia mengajak seluruh koperasi di bawah Dekopinda tetap bersatu dan bergerak meskipun dana yang dikelola tidak banyak.
Dalam kesempatan itu, Amir memberi tiga kiat pengelolaan agar koperasi tetap jalan dengan baik yakni niatnya harus benar, tujuannya harus benar, dan prosesnya harus benar. Dia mengatakan kebenaran di Indonesia itu ada dua yakni kebenaran formal dan kebenaran material. Yang baik itu yang mengandung kebenaran formal dan material.
Dari data Dekopinda Sragen terdapat 225 koperasi di bawah binaannya, yaitu PKPRI ada satu unit, KPRI ada 86 unit, KUD ada 29 unit, koperasi TNI/Polri/Pepabri/Veteran ada lima unit, dan koperasi nonKUD dan nonKPRI ada sebanyak 105 unit.
"Dekopinda itu merupakan wadahnya seluruh koperasi. Saya sudah muter ke seluruh wilayah Sragen untuk mencari alamat dan kepengurusan koperasi. Ternyata dari 1.000-an koperasi yang alamatnya jelas dan pengurusnya jelas hanya 225 unit koperasi," jelas Amir.
Dia menerangkan koperasi itu diurusi Diskumindag Sragen. Dia menyebut dulu ada kredit usaha tani (KUT) kemudian terjadi kredit macet yang akhirnya dibebankan kepada KUD. Dia mengatakan KUD yang tidak tahu menahu persoalan KUT malah dibebani.
"Untuk menjadi koperasi yang sehat maka harus kembali ke jati diri dan kaidah koperasi. Koperasi harus memegang kebenaran formal dan material, bukan hanya kebenaran formalnya yang dikejar. Tugas Dekopinda itu memberikan pendidikan atau edukasi, advokasi atau pendampingan, dan fasilitasi," kata Amir.