Esposin, BOYOLALI – Debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali bakal digelar pada salah satu hari di dua pekan jelang masa kampanye berakhir. Masa kampanye Pilkada Boyolali berlangsung dua bulan dimulai pada Rabu (25/9/2024) dan berakhir pada Sabtu (23/11/2024).
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengatakan untuk jadwal pasti debat terbuka Pilkada Boyolali belum difinalkan. Ia mengatakan masih perlu mengadakan rapat dengan para tim pasangan calon (paslon). “Kami akan lakukan debat terbuka pada salah satu hari di rentang 14 hari sebelum kampanye berakhir. Namun, kegiatan pendahuluan seperti rapat koordinator, penunjukan moderator, dan panelis mulai kami lakukan pekan ini,” ujar dia saat dihubungi espos.id, Kamis (26/9/2024).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Maya mengatakan debat Pilkada sengaja dijadwalkan jelang berakhirnya masa kampanye agar paslon bisa berkonsentrasi pada metode kampanye yang lain. Ia menjelaskan debat terbuka bisa dilaksanakan secara siaran langsung atau tunda. Nantinya bakal disiarkan langsung di YouTube KPU Boyolali. Soal apakah disiarkan secara langsung di televisi, Maya mengatakan belum membahas hal tersebut .
Diketahui, berbagai kampanye yang bisa dilaksanakan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Contoh kegiatan lain yang dinilai tidak melanggar seperti jalan sehat, bazaar, lomba, dan sebagainya. Dalam lomba yang digelar dalam kampanye diperbolehkan memberikan hadiah per barang maksimal Rp1 juta.
Maya menjelaskan pertemuan terbatas adalah pertemuan di dalam ruangan dan dihadiri paling banyak 1.000 orang. Untuk pertemuan tatap muka dilakukan dengan kunjungan dengan masyarakat pemilih. Untuk debat terbuka bakal difasilitasi oleh KPU Boyolali. Selanjutnya, Maya menjelaskan penyebaran bahan kampanye seperti leaflet, brosur, stiker, pin, mug, dan sebagainya. Bahan kampanye boleh dibagikan ke masyarakat umum dalam pertemuan terbatas atau tatap muka dengan nilai tidak boleh dari Rp100.000 per bahan kampanye.
Lalu, untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti umbul-umbul, videotron, spanduk, dan sebagainya. Maya menjelaskan semua APK boleh dipasang di seluruh wilayah Boyolali kecuali di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, gedung pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan fasilitas umum lain. Soal iklan di media cetak dan elektronik bisa dilakukan pada masa 14 hari jelang masa kampanye berakhir.
“Untuk kampanye dengan metode rapat umum, nanti akan dilakukan satu kali. Akan kami atur jadwalnya bersama partai politik. Nantinya metode rapat umum juga akan kami gelar di masa 14 hari sebelum masa kampanye berakhir seperti debat terbuka,” kata dia.