Solo (Esposin)--Keraguan pihak eksekutif serta sejumlah anggota panitia khusus (Pansus) memasukkan dua makam perbatasan di wilayah Sukoharjo dalam Raperda Pemakaman kini tak lagi terjadi. Pansus sepakat memasukkan dua makam tersebut sebagai makam milik Solo dalam Raperda Pemakaman.
Keputusan Pansus memasukkan dua makam dalam Raperda Pemakaman terutama berpegang pada kondisi lima tempat pemakaman umum (TPU) yang secara de facto menjadi milik dan di bawah pengelolaan Pemkot Solo. Demikian ditegaskan sejumlah pimpinan Pansus, Selasa (20/9/2011).
Ketua Pansus Pemakaman, Kusrahardjo mengungkapkan semula eksekutif memang ragu memasukkan dua makam perbatasan karena wilayahnya masuk di Kota Makmur. “Awalnya eksekutif memang ragu memasukkan dua makam perbatasan karena Raperda menyebutkan pengelolaan hanya untuk makam milik Kota Solo. Namun dalam pembahasan saya katakan makam perbatasan adalah makam milik Solo, milik masyarakat Solo bukan wilayah lain,” ujarnya usai pembahasan Pansus.
Mengacu kepada sejarah, lanjut Kus, baik Daksinoloyo serta Pracimaloyo sudah dikuasai masyarakat Solo sejak zaman dulu. “Bahkan sejak di Solo ini bentuknya masih kabupaten kota, dua makam itu sudah menjadi milik kita. Bukan milik warga Sukoharjo,” ujarnya.
(aps)