Esposin, SOLO -- Seorang wanita warga Kampung Jati RT 001/RW 004 Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, KR, mendatangi Keraton Solo, Senin (13/3/2017), untuk meminta bantuan atau santunan. KR diketahui telah menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena terlibat dalam kasus child trafficking atau perdagangan anak
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Berdasarkan pantauan Dalam surat tersebut, KR menyampaikan dirinya telah melaksanakan hukuman selama 4 tahun dikarenakan kasus dengan orang dalam Keraton. "Sampai saya ditinggal suami saya dan keluarga saya berantakan. Kehidupan saya tidak menentu. Saya mohon bantuan untuk menyambung hidup kepada Sinuhun. Semoga bantuan bisa mengurangi beban hidup saya. Demikian permohonan saya semoga terkabulkan," tulis KR dalam surat yang diberikan kepada Keraton Solo. Saat ditanyai, KR enggan menanggapi pertanyaan Kedatangan KR diterima sejumlah pengageng Keraton Solo, salah satunya Wakil Pengageng Kadipaten Keparak Mondro Budayo Keraton Solo, K.P.H. Pandji Wijowo Adiningrat. Dia memberikan uang santunan kepada KR dengan mengatasnamakan lembaga Keraton.
"Kami memberi dana kemanusian Rp1 juta. Kami juga beri dana Rp800.000 untuk urus perceraian yang bersangkutan. Dia mohon belas kasih kepada Keraton karena musibah. Kasusnya dia kan kasus pribadi. Kami tanggung jawab di sini secara dinasti. Itu kebijakan Keraton. Keraton itu kan hamayungi, hangayomi, sukur pisan hanguripi gawe kententreman," jelas Wijoyo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KR divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (3/5/2012). KR terbukti menjual anak di bawah umur kepada seseorang yang diduga Paku Buwono (PB) XIII pada 2011.