Karanganyar (Espos)--Paguyuban Gerakan Ekonomi Masyarakat Desa Kadus Kasi Kaur (Gema Desa K3) Kabupaten Karanganyar kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten setempat, Kamis (3/12). Kedatangan mereka akhirnya disepakati adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan tahun 2010 yang ditetapkan sebesar 25% dalam KUA PPAS.
Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Gema Desa dari wilayah 4J (Jatipuro, Jumapolo, Jatiyoso, dan Jumantono), Sukamto, seusai bertemu Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, Kamis (3/12). Dia menyatakan terpaksa menerima besaran kenaikan tersebut menyusul situasi keuangan daerah yang saat ini sedang dalam posisi sulit dan memrihatinkan, meskipun masih jauh dari yang diharapkan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Sukamto yang dalam kesempatan itu didampingi pegurus Paguyuban Gema Desa dari Kecamatan Jumapolo dan Jumantono menyatakan menerima, namun dengan catatan tunjangan jabatan yang selama ini diberikan tidak dihapuskan. Pasalnya jika tunjangan tambahan penghasilan dinaikkan, namun tunjangan jabatan ditiadakan, sama artinya tidak ada perbaikan pendapatan seperti yang dikehendaki.
Terkait kemungkinan pemenuhan tunjangan tambahan penghasilan sebesar 1,5 kali upah minimum kabupaten (UMK) bagi Kepala Dusun (Kadus), dan satu kali UMK untuk Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), Sukamto menegaskan akan memperjuangkan di tahun 2011. “Ketentuan itu sudah diatur di Perda Nomor 9/2007, jadi sudah semestinya juga kami menerima sesuai besaran itu,” tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Sumanto, yang menerima perwakilan paguyuban Gema Desa 4j di ruang kerjanya, menyatakan Perdes harus bersabar terkait kondisi saat ini. Terlebih tuntutan mereka telah diakomodasi meskipun tunjangan tambahan penghasilan belum mencapai 100% seperti ddiamanatkan Perda No 9/2007 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perdes. try