Esposin, SRAGEN—Komisi Informasi (KI) Jateng mendorong seluruh lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jateng harus melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat. KI Jateng bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pilkada 2024 lewat pengawasan dari luar.
Ketua KI Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, saat berbincang dengan Esposin di Kantor KPU Sragen, Rabu (7/7/2024), mengungkapkan KI Jateng menjadi mitra KPU-Bawaslu dalam hal mengawasi proses keterbukaan informasi dari luar. Indra mendorong lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan keterbukaan informasi ke masyarakat, seperti informasi program kerja, tahapan Pilkada, profil badan publik, dan informasi lainnya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Semua informasi itu tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat mengetahui kalau KPU-Bawaslu itu transparan. Tujuannya open governance karena KPU-Bawaslu ini termasuk lembaga publik yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD. Laporan penggunaan dana itu pun harus jelas dan permohonan informasi ditangani dengan baik,”ujarnya.
Indra menyatakan dari 35 KPU-Bawaslu di 35 kabupaten/kota masuk dalam kategori cukup informatif dan menuju informatif. Baru KPU dan Bawaslu Jateng, sebut dia, yang sudah masuk lembaga publik informatif. Dia mengatakan KI melakukan penilaian dengan parameter tertentu. Penilaian tersebut, ujar dia, dilakukan dengan menyoroti jenis informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap sata, dan informasi yang dikecualikan.
“Semua itu tentunya didukung dengan digitalisasi informasi, terutama dalam efektivitas media sosial. Dalam hal ini dibutuhkan komitmen dari KPU dan Bawaslu di 35 kabupaten/kota untuk melakukan keterbukaan informasi, baik tentang angaran dan berkaitan dengan informasi publik lainnya,” kata dia.
Indra menjelaskan semula Komisi Informasi Jateng akan melakukan penilaian pada 2023 lalu tetapi posisi KPU dan Bawaslu di Jateng masih dalam masa transisi sehingga penilaian baru dilakukan di 2024 ini. Dia mengatakan KI Jateng mendukung KPU untuk menjadi lembaga informatif. Dalam penilaian itu, jelas dia, ada skornya, yakni cukup informatif itu 70-80, menuju informatif 80-90, dan informatif 90-100.