Esposin, SOLO-Terpidana kasus penistaan agama, informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ujaran kebencian, Sugi Nur Rajardja atau yang akrab disapa Gus Nur, mendapat pengurangan hukuman atau remisi 3 bulan lamanya pada HUT ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Kepada Esposin, Gus Nur mengaku sangat bersyukur atas remisi kemerdekaan yang diterimanya itu. “Alhamdulillah, sangat bersyukur dan senang karena waktu bertemu dengan keluarga semakin dekat,” kata lelaki yang terbukti berbohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ia pun kemudian menyampaikan kesan bahwa selama ditahan di Rutan Kelas I Solo terasa berbeda dibandingkan beberapa rutan yang pernah diinapinya. Di Rutan Kelas I Solo itu, ia mengaku adalah tempat yang menjadikannya lebih baik dari sebelumnya.
“Saya menemukan titik baliknya di sini. Saya dipenjara di mana-mana itu egonya enggak mati-mati. Tapi begitu di sini, mati total ego saya,” kata dia.
Hal itu karena di Rutan Kelas I Solo menurut dia, pembinaan yang dilakukan sangat ketat dan disiplin. “Kalau saya boleh agak universal sedikit, mudah-mudahan kita merdeka lahir dan batin, merdeka pemikiran. Ke depannya semoga tidak ada lagi orang yang dipenjara karena pemikiran, karena beda pendapat,” ujarnya saat ditanya makna kemerdekaan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Rutan Kelas I Solo Urip Dharma Yoga menyampaikan bahwa ada setidaknya 622 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Solo. 189 di antaranya diusulkan mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini.
Dan Gus Nur adalah salah satu di antara narapidana Rutan Solo yang mendapat remisi kemerdekaan itu.
“Yang sudah mendapatkan SK remisi pada hari ini sebanyak 171 narapidana. Ada sebanyak 18 narapidana yang mengalami keterlambatan SK remisinya karena keterlambatan berkas karena yang bersangkutan upaya hukum sampai tingkat kasasi,” kata dia.
Terdapat pula 4 narapidana lainnya yang mendapat remisi bebas, di mana 1 orang yang dahulunya tersandung kasus narkoba, 3 orang lainnya karena kasus kriminal umum.
“Remisi itu muncul dari perhatian negara terhadap narapidana di lapas atau rutan yang berkelakuan baik hasil dari asesmen yang dilakukan sipir setiap hari,” jelas Urip.
Dari asesmen itu, lanjut Urip, kemudian dibuatkan sebuah laporan untuk diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga bisa menjadi acuan bagi pemangku kebijakan dalam pemberian remisi.
“Jadi negara tetap dan terus memperhatikan setiap masyarakat dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan. Yang berkelakuan baik tentunya,” ujarnya.