Esposin, BOYOLALI – Sebanyak tujuh narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Boyolali mendapatkan remisi langsung bebas pada momen peringatan hari kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Dalam acara pemberian remisi tersebut, turut hadir Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Tri Anggoro Mukti, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Dwi Hananta, dan perwakilan dari Polres serta Kodim Boyolali.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto, menyampaikan jumlah warga binaan di rutannya ada 298 orang terdiri atas 122 tahanan dan 176 narapidana.
“Untuk yang mendapatkan remisi langsung bebas ada tujuh orang,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin pada Sabtu.
Ia mengatakan ada 33 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 45 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 43 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 4 bulan, dan dua orang mendapatkan remisi 5 bulan.
Eko mengatakan 17 Agustus adalah momentum penting bagi kemerdekaan Indonesia.
Pada momentum ini, lanjut dia, seluruh masyarakat bersuka cita merayakan tak terkecuali warga binaan Rutan Boyolali.
Bertepatan dengan HUT ke-79 RI, kata Eko, narapidana berhak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
“Pemberian remisi adalah satu satu bukti bahwa negara masih hadir dan peduli warga binaan sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang kelak kembali ke masyarakat seutuhnya,” kata dia.
Selain membicarakan soal remisi, Eko menjelaskan Rutan Boyolali sedang berproses menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dengan inovasi yaitu kegiatan intervensi psikologi, penomoran surat secara digital, rekam medis elektronik, serta kartu elektronik digital.
“Alhamdulillah kemarin kami sudah lolos di tim penilai internal dan sedang berproses dengan tim penilai nasional. Sehingga, kami mohon doa dan dukungannya dalam proses memperoleh WBK,” kata dia.